
PBB masih atas nama developer? Mudah untuk dibalik nama. Memiliki rumah sendiri tidak cukup hanya dengan melunasinya saja.
Namun ada hal lain yang tak kalah pentingnya. Adalah balik nama PBB anda atas nama anda sendiri. Setelah anda melunasi rumah atau tanah tersebut, maka pengurusan balik nama harus segera dilakukan.
Meski kita ketahui bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB tersebut tidak menjamin sebagai pemilik sah atas sebuah rumah atau bangunan.
Namun ada baiknya segera lakukan balik nama agar tak muncul masalah yang tak diinginkan di kemudian hari.
Agar nama pemilik lama tidak lagi tertera pada SPPT PBB anda sebagai pemilik baru yang sah.
Berikut ini beberapa masukan guna memberikan gambaran, bagaimana cara balik nama PBB atas rumah atau tanah yang sudah anda beli/lunasi:
- Kenali kelengkapan administrasinya
Mengurus balik nama pbb masih atas nama developer sebenarnya mudah saja. Karena dapat dilakukan cukup pada satu tempat. Dalam arti anda tidak perlu mendatangi beberapa kantor dalam pengurusan satu SPPT PBB anda.
Begitu pula berkas atau surat-surat pendukung yang dibutuhkan, agar dibawa dengan lengkap. Jika memang ada berkas yang harus diperbanyak atau di foto copy, maka lakukan sebelum anda mendatangi kantor camat tempat anda tinggal, atau kantor pengelola pajak atau BPPD di daerah anda sebagai tempat pengurusan balik nama PBB anda.
Baca juga: Tips Mendapatkan Rumah Impian
Mencari info yang real akan berkas administrasi yang dibutuhkan, adalah cara bijak sebelum memulai pengurusan balik nama PBB anda.
Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya. Googling atau menanyakan pada mereka yang sudah pernah mengurusi balik nama ini, akan sangat membantu anda.
- Yang dilakukan dan kelengkapan berkasnya
Terkadang dalam hal pengumpulan berkas yang dibutuhkan, anda mengalami kesulitan. Lain halnya jika anda memanfaatkan situs, dimana anda akan dibantu dalam melengkapi berkas, sehingga penyedia dana mengabulkan permohonan pembelian tanah/rumah yang anda inginkan.
Meski tidak semudah gadai sertifikat rumah, namun pengurusan yang dilakukan setelah anda mendapatkan nomor antrian, mendapat giliran dan menjelaskan maksud anda pada petugas, maka anda akan disodorkan formulir LSPOP atau surat pemberitahuan akan objek pajak untuk diisi.
Setelah selesai pengisian formulir, maka anda harus mendapatkan nomor antrian yang baru untuk tempat pengembalian formulir tersebut.
Setelah anda selesai pada loket pengembalian formulir, maka anda akan diarahkan menuju loket tempat penyerahan berkas dan dokumen yang sudah anda persiapkan. Setelah itu anda tinggal menunggu masa pencetakan lembaran PBB yang baru atas nama anda. Lamanya proses pembuatan lembaran PBB atas nama anda tersebut memakan waktu 5 sampai 7 hari kerja.
- Berkas yang harus dipersiapkan
Sebelum pengisian formulir di kecamatan dan formulir SPOP dan LSPOP, anda harus mempersiapkan beberapa dokumen yang harus difotocopy. Seperti KK, KTP, NPWP, IMB, denah tanah/rumah, sertifikat tanah/rumah, SPT PBB dari tahun terakhir, BPHTB dan akta jual beli.
Untuk masalah biaya, pengurusan baik nama ini gratis. Jadi akan sangat membantu anda untuk dapat mengurusnya kapan saja. PBB masih atas nama developer tentu tidak menyenangkan karena nama anda tidak tertera sebagai wajib pajak.
Semoga tulisan ini bermanfaat.




