
Istilah riba mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Tanpa disadari, sebenarnya banyak sekali produk keuangan yang berkaitan dengan riba. Sistem riba sudah pasti diterapkan pada produk keuangan konvensional seperti simpanan, tabungan, transaksi ekonomi, kredit tanpa agunan, dan banyak lagi lainnya. Dalam ajaran agama Islam, transaksi riba sudah jelas hukumnya haram. Macam-macam riba sudah di atur dalam hukum Islam yang tercantum dalam AL-qur’an.
Pengertian riba atau ziyadah ialah penambahan nilai atau bunga yang melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan.
Penentuan nilai tersebut biasanya berdasarkan nilai pokok pinjaman yang harus dibayar lebih dari pokok pinjamannya oleh si peminjam. Besaran bunga yang ditentukan mengacu pada presentase tertentu yang diberikan kepada peminjam.
Zaman sekarang ini riba sudah menjelma ke dalam kegiatan ekonomi seperti transaksi valas non tunai, bunga credit card yang melebihi pembayaran, transaksi leasing, bunga deposito dan tabungan, asuransi, penundaan transaksi valas dan banyak lagi yang lainnya.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai macam-macam riba yang ada beserta contoh dalam kehidupan sehari-hari.
Apa Saja Macam-Macam Riba?
- Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah merupakan riba yang terjadi pada transaksi utang piutang. Yaitu ketika si peminjam mengembalikan atau membayar utangnya dengan melebihi jumlah pinjaman pokoknya. Biasanya terjadi saat peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang sudah ditentukan.
Contoh: A meminjam uang sebesar Rp 500.000,- pada B dengan jangka waktu 2 bulan. Setelah 2 bulan A tidak dapat membayar utangnya dan meminta keringanan kepada B.
B menyetujui asalkan A harus membayar senilai Rp 550.000. Dalam kondisi ini, A diharuskan membayar lebih dengan nominal yang sudah ditentukan dari pinjaman yang seharusnya. Transaksi ini termasuk riba dan jelas di larang.
- Riba qardh
Riba qardh juga merupakan jenis riba yang terjadi dalam transaksi utang piutang. Dalam riba qardh, si peminjam harus mengembalikan pinjamannya dengan nominal yang lebih.
Yang membedakan riba jahiliyah dengan riba qardh ialah jika riba jahiliyah disebabkan karena ketidakmampuan bayar sesuai waktunya, sedangkan riba qardh saat terjadi transaksi utang piutang, si peminjam sudah diberikan keharusan mengembalikan pokok pinjaman beserta bunganya.
Transaksi riba qardh biasa terjadi pada lembaga pembiayaan konvensional. Dalam islam, riba qardh jelas dilarang.
Sesuai dengan hadist Rasulullah “Semua piutag yang menarik keuntungan termasuk riba.” (HR. Al-Baihaqi). Transaksi riba qardh inilah yang sampai saat ini masih marak di kalangan masyarakat.
- Riba Yad
Riba Yad merupakan jenis riba yang terjadi pada transaksi jual beli dan pertukaran barang. Pada awal transaksi ini terjadi tanpa adanya kelebihan.
Namun, karena terjadinya penundaan pembayaran akibat salah satu pihak meninggalkan akad sebelum serah terima barang maka nilainya menjadi bertambah.
Contoh transaksi riba yad ialah sebuah motor dihargai dengan nilai 13 juta rupiah apabila dibeli secara cash.
Namun, apabila pembeli akan membayar motor tersebut secara kredit maka motor tersebut akan dihargai 15 juta rupiah.
Pembeli maupun penjual tidak akan menetapkan jumlah nominal yang harus dibayar hingga transaksi selesai.
- Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah juga merupakan riba yang terjadi pada transaksi jual beli. Riba Nasi’ah terjadi karena adanya kelebihan yang diperoleh dari proses transaksi jual beli dalam jangka waktu tertentu.
Dalam transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang serupa namun akan ada waktu penangguhan dalam pembayaran nantinya.
Adapun contoh dari riba nasi’ah ialah terjadinya penukaran emas 24 karat yang dilakukan oleh dua pihak yang berbeda.
Saat pihak pertama telah menyerahkan emasnya, namun pihak kedua mengatakan akan memberikan emas miliknya satu bulan yang akan datang. Hal tersebut dikatakan riba karena harga emas dapat berubah kapan saja.
- Riba Fadhl
Riba Fadhl termasuk riba yang terjadi pada transaksi jual beli atau pertukaran benda yang nanttinya menghasilkan riba.
Berbeda dengan riba nasi’ah, pada riba fadhl pertukaran antar dua barang yang digunakan memiliki jumlah yang berbeda.
Contoh dari transaksi riba fadhl ialah ketika anda melakukan penukaran uang 100 ribu rupiah dengan pecahan 2 ribu rupiah.
Seharusnya yang didapatkan adalah 50 lembar uang 2 ribu rupiah, namun yang diterima hanya 48 lembar uang 2 ribu rupiah yang jika ditotal hanya berjumlah 96 ribu rupiah. Atau saat terjadi pertukaran emas 24 karat menjadi 18 karat saja.
Macam-macam riba yang disebutkan di atas ialah jenis riba yang sering kali kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah mengetahui macam-macam riba, hendaknya harus lebih berhati-hati dalam bertransaksi agar tidak terkena unsur riba.
Dampak dari Berbuat Riba
Aktivitas riba yang dilakukan tentunya akan berdampak dalam kehidupan seseorang, antara lain:
- Memiliki sifat rakus
Pelaku perbuatan riba serta semua orang yang terlibat di dalamnya rentan memiliki sifat rakus atau tamak, keras hati, terobsesi dengan kekayaan, bahkan hina.
- Dosa besar melebihi dosa zina
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaqi yaitu “Satu dirham yang dimakan seseorang dari transaksi riba sedangkan ia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” Pertanggung jawaban atas dosa ini sangat berat diakhirat.
- Memiliki hati dan jiwa yang kotor
Pelaku riba tidak akan segan untuk membuat hidup orang lain lebih menderita demi memenuhi rasa tamak mereka.
Pertolongan yang diberikan pada pelaku riba kepada masyarakat yang tidak mampu sebenarnya hanya berkedok tujuan mereka yaitu pemerasan.
Sebab pertolongan yang diberikan tidak akan membantu, melainkan membuat orang yang ditolong akan sengsara karena harus mengganti berkali lipat yang akan menambah beban mereka.
- Mendapat siksa di akhirat
Hukum riba sudah jelas haram dalam agama Islam, sehingga apabila anda sengaja berkecimpung dalam transaksi yang berhubungan dengan riba, maka anda akan mendapatkan siksa di akhirat kelak.
Sesuai firman Allah dalam Q.S. AL-Baqarah ayat 275, seseorang yang melakukan perbuatan riba akan dibangkitkan di akhirat dalam keadaan gila.
- Tidak mendapatkan keberkahan
Tidak akan ada keberkahan yang didapat dari hasil riba, karena harta dari riba tidak akan ada manfaatnya. Allah akan menghancurkan harta dari riba tersebut baik secara nyata maupun abstrak.
- Penyebab Krisis Ekonomi
Transaksi riba ternyata menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis ekonomi. Riba dapat menggiring perekonomian pada hal-hal yang dapat menyebabkan pemborosan atau over production.
Setelah mengetahui macam-macam riba serta dampaknya pada pelaku riba, ada baiknya anda menghindari transaksi yang mengandung unsur riba.
Hal ini bertujuan agar hidup anda menjadi lebih berkah serta merupakan bentuk ketaatan hamba kepada Tuhannya.
Anda dapat beralih menggunakan transaksi keuangan syariah dalam aktivitas ekonomi anda. Semoga bermanfaat.
Yuk baca artikel menarik lainnya seputar dunia bisnis dan keuangan hanya di situs Belajarkeuangan.com




