Tertarik dengan Sukuk Ritel? Pahami Produknya Disini

sukuk ritel

Apakah anda pernah mendengar yang namanya sukuk ritel? Itu merupakan instrumen obligasi yang berbasis syariah.

Khusus bagi anda yang ingin mengelola keuangan dan berinvestasi, tapi tetap sesuai dengan kaidah syariah, saat ini sudah cukup banyak institusi finansial di Indonesia yang menawarkan produk investasi berbasis syariah tersebut.

Sekarang masyarakat Indonesia sudah banyak yang tertarik dengan sistem ekonomi syariah, bukan hanya pada sistem perbankan, tetapi investasi syariah juga mulai banyak dicari.

Selanjutnya kami akan menginformasikan pembahasan yang cukup menarik untuk menambah wawasan Anda mengenai produk keuangan yang berbasis syariah.

Pengertian Sukuk Ritel

penawaran sukuk ritel 009

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sukuk adalah efek syariah yang berbentuk sertifikat ataupun bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atas aset yang telah mendasarinya.

Secara sederhananya, jika obligasi konvensional adalah cara pemerintah ataupun badan swasta untuk memperoleh dana dari masyarakat lewat penerbitan surat pengakuan utang. Maka sukuk penerbitannya berbentuk sertifikat kepemilikan dan penyertaan. Sehingga investasi ini sifatnya berbeda.

Sukuk ritel diterbitkan oleh pemerintah Indonesia lewat perusahaan penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang telah disahkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dibawah pengawasan Dewan Syariah Nasional.

Sementara obligasi diterbitkan pemerintah bertujuan untuk membiayai pembangunan negara. Seperti dalam sektor kesehatan, infrastruktur dan juga pendidikan.

Untuk itu, di samping tergolong sebagai investasi yang aman, produk sukuk yang telah diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya secara syariah.

Objek transaksi penerbitan sukuk yaitu barang milik negara seperti bangunan dan tanah yang dikuasai negara, jasa layanan haji dan juga proyek APBN.

Bentuk Investasi Sukuk Ritel

Menurut Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institution atau AAOIFI, ada 12 bentuk sukuk atau obligasi syariah ini.

Dalam pengaplikasian, bentuk sukuk selalu mengikuti jenis pembiayaan di dalam aset finansial yang telah didasarkan pada Islam.

Jika berdasarkan kontrak, aset finansial pada pasar sekunder hukum digolongkan ke dalam dua kategori diantaranya adalah:

Sukuk yang Bisa Diperdagangkan

sukuk ritel 011

Di dalam jenis obligasi syariah atau sukuk yang bisa diperdagangkan, di antaranya adalah:

  • Sukuk mudharabah

Jenis sukuk ini diterbitkan berdasarkan akad atau perjanjian mudhorobah. Dimana dalam satu pihak, telah menyediakan modal dan pada pihak lain yang memiliki keahlian.

Jika kerjasama tersebut memberikan keuntungan selanjutnya akan dibagi berdasarkan persentase bagi hasil yang sudah disepakati saat awal transaksi. Sementara untuk kerugian yang timbul, akan ditanggung sepenuhnya bagi pemilik modal.

  • Sukuk musyarakah

Jenis sukuk musyarakah adalah sukuk yang telah diterbitkan berdasarkan atas perjanjian ataupun akad musyarakah.

Dalam hal ini, kedua belah pihak atau lebih yang bekerja sama telah menggabungkan modal dalam membangun sebuah proyek baru. Membiayai kegiatan usaha atau mengembangkan proyek yang telah ada.

Baik keuntungan ataupun kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi dari modal masing-masing yang dikeluarkan.

  • Sukuk Ijarah

Untuk jenis sukuk yang satu ini diterbitkan berdasar pada akad atau perjanjian ijarah. Di mana dalam hal ini satu pihak bertindak sendiri ataupun bisa lewat wakilnya menyewakan atau menjual hak manfaat dari sebuah aset pada pihak lain.

Berdasarkan pada periode dan juga harga yang telah disepakati tanpa diikuti pemindahan aset. Sukuk ijarah sendiri telah dibedakan menjadi ijarah headlease and sublease dan ijarah al muntahiya bi at-Tamlik atau sale and lease back.

Sukuk yang Tidak Bisa Diperdagangkan

sukuk ritel 010

Selain sukuk yang bisa diperdagangkan, ternyata ada juga jenis sukuk yang tidak bisa diperdagangkan. Dalam hal ini, ada dua macam sukuk yang tidak bisa diperdagangkan. Di antaranya adalah:

  • Sukuk salam

Di dalam sukuk salam, dana yang telah dibayarkan dimuka dan komoditi akan menjadi hutang. Dana juga bisa hadir dalam bentuk sertifikat yang telah mempresentasikan hutang. Sertifikat tersebut tidak bisa diperdagangkan.

  • Sukuk istishna atau murabahah

Di dalam jenis sukuk istishna atau murabahah ini adalah kepemilikan hutang yang kian meningkat yang didapatkan dari jenis pembiayaan istishna atau murabahah.

Misalnya pembangunan jalan menghabiskan dana US$110 harus kembali tanpa prinsip diferensiasi juga diskon. Dana ini bisa dibuat menjadi sertifikat utang yang tidak bisa diperdagangkan.

Dan ini mirip sekali dengan zero coupon bonds pada beberapa fiturnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Islam bahwa melarang perdagangan hutang, sehingga sertifikat ini tidak bisa diperdagangkan.

Pahami Ini Sebelum Investasi Sukuk Ritel

Sebelum anda memutuskan membeli sukuk, maka anda harus mengetahui bahwa biaya investasi pada sukuk tergantung dari masing-masing agen penjual.

Ada beberapa agen penjual yang menarik biaya seperti biaya pemesanan, biaya penyimpanan, biaya transfer, biaya pokok atau imbalan dan berbagai biaya lainnya. Sebaiknya anda teliti dengan baik sebelum memutuskan untuk investasi sukuk.

Bila kita bandingkan dengan rata-rata suku bunga deposito tiap bulannya pada tahun 2018, sukuk terbaru SR-010 mempunyai tingkat imbalan yang lebih besar.

Pada bank umum tingkat bunga deposito memang cenderung fluktuatif. Sementara untuk investasi sukuk mempunyai hasil yang tetap selama masa tenor 3 tahun.

Disamping itu, pajak yang dikenakan dalam imbal hasil sukuk juga hanya sebesar 15%. Dan ini dinilai lebih rendah jika dibandingkan dengan pajak bunga deposito bank yang sampai angka 20%.

Dari berbagai hal tersebut sudah bisa diketahui bahwa sukuk dapat menjadi alternatif bagi anda yang ingin memiliki investasi jangka menengah.

Penerimaan secara berkala setiap bulan, aman dan di atas rata-rata bunga deposito. Selain itu, yang lebih penting investasi ini memenuhi ketentuan syariah.

Sukuk Investasi Halal dan Aman

bunga sukuk ritel

Apakah saat ini anda masih merasa ragu untuk berinvestasi? saatnya anda berinvestasi pada sukuk syariah, ini sangat menjanjikan.

Ada beberapa keuntungan dalam mengembangkan dana melalui sukuk. Tentunya sesuai syariah, karena sudah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dan juga opini syariah dari DSN-MUI. Sukuk juga terbilang aman sebab pembayaran pokok serta imbalannya dijamin oleh negara.

Investasi sukuk syariah merupakan investasi yang liquid karena dapat diperdagangkan pada pasar sekunder.

Investasi ini juga terbilang adil, sebab imbalan produknya sesuai pada imbalan pasar. Dengan anda berinvestasi sukuk, secara langsung telah ikut berpartisipasi membangun infrastruktur tanah air. Karena pemerintah menggunakan dana hasil penerbitan sukuk untuk membiayai APBN.

Saat ini anda telah mengetahui bahwasanya di dalam investasi sukuk ritel memberikan kegiatan investasi yang aman, halal dan pastinya sudah disesuaikan dengan syariat dalam islam.

Dengan demikian, anda akan semakin mengerti bahwa bentuk sukuk yang terdapat di pasaran juga bukan hanya satu. Namun ada banyak sekali macamnya.

Pastikan saja anda mengetahui investasi yang sesuai dengan kebutuhan anda serta keuangan atau finansial anda.

Sesuaikan juga dengan prinsip hidup anda jangan sampai anda salah langkah dalam memilih investasi syariah.

Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga dapat membantu Anda yang tertarik berinvestasi namun tidak ingin yang konvensional.

Apabila Anda tertarik dengan instrumen lain seperti unit link syariah, mungkin bisa dicoba.

Mohon bagikan artikel ini jika dirasa berguna bagi yang lain, terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.