Asuransi Jasa Raharja untuk Kecelakaan Lalu Lintas

jasa raharja

Jasa Raharja merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi sosial. Untuk para pengguna jalan, entah itu untuk pengemudi atau untuk penumpang maka bisa menggunakan asuransi untuk melindungi dirinya ketika terjadi hal-hal tidak diinginkan.

Apabila anda membayar pajak kendaraan bermotor, secara otomatis anda telah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan membayar dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tersebut, anda sudah membeli asuransi kecelakaan dari perusahaan BUMN tersebut.

Manfaat yang bisa diperoleh dari asuransi ini yaitu pada waktu  terjadi kecelakaan, korban dari kecelakaan tersebut dapat mengklaim asuransi dan juga bisa memperoleh biaya santunan berdasarkan dengan kesepakatan serta aturan yang ada.

Jasa Raharja untuk Kecelakaan Lalu Lintas

jasa raharja karir

Setiap orang pastinya tidak ada yang mengarapkan adanya kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas pada umumnya akan membawa akibat yang dirasa cukup berat.

Korban juga diharuskan mengeluarkan biaya pengobatan yang jumlahnya memang tak sedikit.

Terlebih lagi apabila korban kecelakaan lalu lintas tersebut sampai mengalami meninggal dunia.

Tak hanya kesedihan mendalam yang dirasakan akibat ditinggal orang yang disayangi, bisa jadi apabila ahli warisnya juga merasa kehilangan tulang punggung keluarga.

Namun,perlu anda ketahui jika tidak setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas itu berhak untuk memperoleh santunan dari Jasa Raharja.

Terdapat dua jenis santunan yang bisa diberikan untuk kecelakaan lalu lintas. Untuk yang pertama, untuk mereka yang merupakan penumpang dari kendaraan yang merupakan angkutan umum.

Sesuai dengan peraturan dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, seluruh kendaraan berupa angkutan umum telah masuk dalam lingkup pertanggungan, entah itu kecelakaan yang terjadi di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, ataupun di udara.

Sedangkan untuk yang kedua, santunan tersebut juga diberikan untuk mereka yang mengalami kecelakaan karena tertabrak kendaraan umum atau penumpang kendaraan pribadi.

Karena, dalam Pasal 6-8 Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017, untuk tipa penumpang sah dari kendaraan umum tersebut telah dibebankan iuran wajib pada tiketnya.

Akan tetapi, penumpang angkutan dalam kota telah dibebaskan dari iuran tersebut.

Sedangkan, untuk pemilik kendaraan pribadi diharuskan untuk membayar iuran wajib setiap melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Seperti halnya yang telah diatur dalam Pasal 7 Permenkeu No. 16/PMK.010/2017.

Namun, perlu anda ketahui jika iuran wajib dibebaskan untuk pemilik sepeda motor di bawah 50 cc.

Ada juga pada beberapa golongan yang tidak ada ketentuan memperoleh santunan, seperti halnya yang telah diatur Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 mengenai Ketentuan­ Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Diantaranya yaitu, kendaraan yang menjadi penyebab adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu saja, kendaraan ataupun pejalan kaki yang sengaja menerobos palang pintu kereta api yang saat itu memang sedang difungsikan.

Sebab, korban kecelakaan tersebut yang terbukti mengalami kecelakaan disebabkan oleh bunuh diri maupun percobaan bunuh diri.

Selain itu juga terbukti melakukannya secara sengaja, dalam keadaan mabuk maupun dalam keadaan tidak sadar, maupun yang sedang melakukan kejahatan.

Kecelakaan yang disebabkan oleh perlombaan kecepatan, karena adanya gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, perang, atau karena adanya reaksi inti atom juga tidak ditanggung.

Harus anda ingat juga, jika kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja merupakan suatu peristiwa kecelakaan yang terjadi dengan melibatkan dua pihak.

Baik itu kecelakaan  yang terjadi antara dua kendaraan ataupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.

Sedangkan untuk peristiwa seperti kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan asuransi ini.

Hanya peristiwa atau kejadian kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang memiliki hak untuk mendapatkan santunan.

Manfaat dan Premi

klaim jasa raharja

Jika sebelumnya anda semua belum pernah membeli asuransi sosial ini, maka sebaiknya anda perhatikan penjelasan mengenai premi, prosedur klaim asuransi, dan lain sebagainya seperti di bawah ini:

Besaran Premi Asuransi Jasa Raharja

Pastinya keikutsertaan seseorang pada suatu asuransi ini bisa membuat anda lebih pintar mengatur keuangan guna membayarkan premi dengan jumlah tertentu di tiap periode waktu.

Ketika seseorang membayar pajak kendaraan bermotor, dengan otomatis orang tersebut akan membayar iuran SWDKLLJ. Sebab keikutsertaan asuransi ini sifatnya wajib.

Premi asuransi ini juga dibayarkan di setiap tahunnya, yaitu pada saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Besar premi yang sudah dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor kepada pihak Jasa Raharja ini ternyata juga berbeda-beda, semuanya disesuaikan dengan  jenis kendaraan dan juga fungsi dari kendaraan tersebut.

Untuk premi paling murah yaitu sebesar Rp 3.000 di tiap tahunnya bagi kendaraan mobil ambulans dan juga mobil jenazah saja.

Kemudian untuk premi yang sedikit lebih mahal berikutnya yaitu untuk traktor, forklift, bulldozer, excavator, crane, mobil derek dan lain sebagainya yang sejenis dengan besar Rp 23.000 untuk tiap tahunnya.

Kemudian untuk premi sebesar Rp 73.000  itu untuk mereka yang memiliki angkutan umum yang memiliki ketentuan kapasitas mesinnya maksimal sebesar 1.600 cc dan untuk pemilik angkutan mikrobus, bus ataupun untuk kendaraan umum lainnya yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.600 cc dengan membayar premi dengan jumlah Rp 90.000.

Sedangkan untuk pemilik mobil penumpang, sedan, mobil jeep, ataupun mobil pick up yang memiliki kapasitas mesin maksimal sebesar 2.400 cc itu diwajibkan untuk membayar premi Rp143.000 di setiap tahunnya.

Sedangkan untuk tarif premi asuransi kendaraan yang berupa mikro bus maupun kendaraan bus yang tidak termasuk angkutan umum termasuk sangat tinggi, antara lain yakni sebesar Rp 153.000.

Untuk tarif premi tertinggi asuransi Jasa Raharja diperuntukkan bagi kendaraan seperti mobil tangki, truk, truk kontainer, truk gandeng, dan juga kendaraan berupa mobil barang lainnya.

Yang mana memiliki ketentuan dengan kapasitas mesin yang di atas 2.400 cc yaitu sebesar Rp 163.000.

Baca Juga : 7  Manfaat Asuransi Bagi Kaum Milenial Beserta Jenisnya

Cara Klaim

jasa raharja rekrutmen 2018

Beraneka macam persyaratan yang harus dipenuhi supaya dapat mengajukan klaim yang sesuai dengan hak yang semestinya diperoleh oleh para pengguna asuransi.

Asuransi memerlukan berbagai macam persyaratan, antara lain yaitu seperti surat keterangan kesehatan korban kecelakaan dari dokter.

Selain itu surat keterangan ahli waris juga sebaiknya disertakan. Untuk cara pengurusannya yaitu dengan melalui desa maupun dari kelurahan.

Untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja sebaiknya juga menyertakan kwitansi biaya perawatan kesehatan korban kecelakaan dari rumah sakit, dokter atau dari puskesmas dimana tempat ia dirawat setelah mengalami kecelakaan.

Untuk pembelian obat di apotek juga membutuhkan kwitansinya untuk bisa disertakan dan sebaiknya juga harus sesuai dengan resep yang telah diberikan oleh dokter. Mau tahu bagaimana cara pengajuan santunannya? Klik disini prosedur pengajuan

Biaya Santunan

fungsi jasa raharja

  • Biaya santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan jenis kecelakaan dan juga kendaraannya.
  • Untuk kecelakaan sampai meninggal dunia atau cacat secara permanen dengan kendaraan darat atau laut akan memperoleh biaya santunan sebesar Rp25.000.000.
  • Biaya santunan pada korban meninggal ataupun cacat tetap dari kendaraan udara sejumlah Rp50.000.000.
  • Biaya santunan korban dengan kendaraan darat ataupun laut untuk perawatan maksimal sebesar Rp10.000.000.
  • Untuk kecelakaan kendaraan udara untuk perawatan maksimal Jasa Raharja memberikan santunan sebesar 000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.